Tuesday, April 10, 2012

makalah hukum lingkungan


BAB II BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Segala sesuatu yang ada di dunia ini erat hubungannya satu sama lain. Antara manusia dengan manusia, manusia dengan hewan, manusia dengan tumbuh-tumbuhan, dan bahkan antara manusia dan benda-benda mati sekalipun. Dari berbagai macam bentuk komponen lingkungan hidup diatas diatas memepunyai peranan penting dalam hukm lingkungan, maka dari pada itu sudah dapat kita menggambarkan secara jelas apa yang akan terjadi apabila komponen-kompomen diatas tidak dijaga dengan baik. Tapi dari komponen diatas ada yang sangat berperan penting yaitu manusia, yang mana manusia sangat dianggap mempunyai kelebihan dai komponen-komponen diatas. Karena manusia dianggap sebagai yang mempunyai akal dan bisa membedakan yanga baik dan yang buruk, tapi pada saat ini manusia yang mana bisa dikatakan sebagi pemimpin dari lingkungan.
Maka diantara lingkungan yang begitu penting untuk dijaga, dan terbentuklah sebuah gagasan yang mana akan memebawa masyarakat dalam pengetahuan, yang memberi petunjuk penting betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga, dan pengelolaan lingkungan. Namun apakah yang akan dilakukan, apa yang seharusnya terjadi dengan alam apabila alam sudah tidak stbil lagi, tapi apabila masyarakat menyadari sepenuhnya akan bahaya apa yang akan terjadi apabila alam rusak, maka masyarakat harus menjaga lingkungan tetap terjaga dengan utuh.
Sesuai dengan Deklarasi Stockholm, yang mana timbul kesadaran dunia internacional akan dampak lingkungan pada jangka panjang. Perhatian terhadap masalah lingkungan hidup ini dimulai pada awal sering terjadinya dampak penyakit, yang disebabkan oleh rusaknya lingkungan. Masyrakatlah yang akan menjadi ujung tombak dari permaslahan lingkungan dari sekarang dan seterusnya.

B.  Rumusan Masalah

Masalah pada saat ini adalah apakah lingkungan tetap bertahan, utuh, dan terjaga, tentunya ini semua akan menjadi pertanyaan besar, yang mana lingkungan pada saat ini sudah tidak seperti biasanya, alam sudah mulai menunjukkan ketidak puasannya terhadap manusia, maka daripada itu, sering terjadinya bencana alam yang mengakibatkan kerusakan dimuka bumi ini. Tapi kita lihat ini semua tidak lepas dari ulah nanusia itu sendiri. Dewasa ini telah bermunculan beberapa produk hukum yang mengatur bagaimana cara mengelola lingkungan yang baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Tentunya aturan yang ada dibawah naungan pemerintahan, dan peran serta masyarakat.

C.  Ruang Lingkup

Makalah ini akan membahas sebagian dari pengetahuan tentang masyarakat dan lingkungan, yang mana dalam makalah ini penulis akan menyampaikan secara singkat apa-apa saja yang akan dilakukan masyarakat dalam menjaga keutuhan linkugan hidup, baik organik maupun non organik, dan ditambah lagi akan sadarnya dunia internacional yang telah mengadakan Deklarasi Stockholm yang beranggotakan 113 negara. Tapi dalam makalah ini tidak menjabarkan secara keseuluruhan akan pengetahuan tentang hukum lingkungan, dalam makahah ini hanya menjabarkan secara ringkas tentang peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Dari peran serta, hak, kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Masyarakat dan Lingkungan
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 7 ayat (1): Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; ayat (2): pelaksanaan ketentuan pada ayat 1, dilakukan dengan cara: meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social; memberikan saran pendapat; menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Kenyataan yang ada saat ini, apa yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut, belum benar-benar diterapkan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungannya masih sangat rendah. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) adalah upaya dari pemerintah untuk membangun kesadaran dan memberdayakan masyarakat.
Dalam kajian yang sangat nyata bahwa jelas lingkungan dan masyarakat merupakan hubungan yang tidak bisa dipisahkan, apabila dua unsure ini sudah tidak seimbang lagi maka sudah dapat apa yang kita bayangkan apa yang akan terjadi, pada saat ini sudah dapat kita rasakan akibat keganasan alam, dari ulah manusia sendiri yang sudah tidak pernah menyadari kalau alam akan murka apabila sudah tidak diperhatikan.
                                           
B.  Peran Masyarakat Dalam Pelestarian Lingkungan

Kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjadi salah satu penyebab semakin tingginya pemanasan global, cuaca ekstrim, bencana alam seperti banjir, longsor, dll (Republika Newsroom, 2009). Kesadaran yang rendah ini, dapat dilihat dari perilaku masyarakat kita sehari-hari, misalnya kebiasaan membuang sampah sembarangan, kebiasaan membakar sampah, menebang pohon sesukanya tanpa ada upaya penanaman kembali, pengambilan pasir pantai dan penambangan bahan galian golongan C lainnya secara besar-besaran yang menyebabkan tingkat abrasi sangat tinggi, dll.
Masyarakat dalam mengelola lahan juga sering melakukan tindakan di luar batas-batas yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Misalnya, mereka yang punya lahan disepanjang daerah aliran sungai, mereka akan membuka lahan sampai pada bibir sungai (sempadan sungai) yang semestinya tidak boleh dibuka. Demikian juga disepanjang sempadan pantai. Hal ini tentu akan memperparah kerusakan lingkungan.
Membangun kesadaran masyarakat memang tidak segampang membalikkan telapak tangan. Perlu kerja sama dari semua pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun perusahaan (Widagdo, B, 2011). Perlu waktu yang cukup panjang untuk pelan-pelan membangun kesadaran itu. Perlu contoh dan tauladan yang positif dan konsisten dari pihak-pihak pengambil kebijakan.

C.  Masyarakat dan Pemerintah dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Mengelola Lingkungan yang Baik
Dari sisi para pengambil kebijakan dalam hal ini pihak pemerintah, tentunya juga harus mengambil kebijakan yang sebijak-bijaknya. Seyogyanya, kebijakan yang diambil tidak hanya menghitung keuntungan ekonomi sesaat, tapi juga harus memperhitungkan kepentingan sosial dan lingkungan. Karena bila menghitung kerugian yang akan diderita akibat tidak memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan, kadang-kadang keuntungan ekonomi yang akan diperoleh tidak sebanding dengan kerugian yang akan diderita.
Kebijakan yang ada selama ini, selalu bersifat Top Down tanpa melibatkkan masyarakat setempat. Sehingga sering kali kebijakan yang ada bukanlah hal yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selanjutnya setelah program tersebut selesai, masyarakat juga tidak tahu fungsi dan manfaat serta keuntungannya. Akibatnya, bangunan, atau hasil dari program tersebut hanya terbengkalai begitu saja. Masyarakat juga tidak mau terlibat dalam pemeliharaannya. Oleh karena itu sudah selayaknya kebijakan saat ini harus dibalik menjadi kebijakan yang bersifat bottom up, yaitu dengan melibatkan masyakarat lokal dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan. Dengan system ini diharapkan program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan atau dengan kondisi masyarakat.
 Tentu dengan melibatkan langsung mereka dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan, masyarakat akan merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap program.
Menurut Mikkelsen dalam Anonimous (2010), system partisipatif atau pendekatan dari bawah (bottom up) memiliki beberapa keuntungan:
 (1) data dikumpulkan, dikaji dan dicoba secara langsung oleh pemakai;
 (2) pemecahan masalah sendiri langsung dapat dicoba selama berlangsung proses itu sendiri;
(3) menjadi meningkat penghargaan atas masalah yang dihadapi para     stakeholder, konteks kebudayaan serta perubahan kondisi; (4) kelemahan dan kekuatan langsung dipahami oleh mereka yang ikut dalam proses; dan
 (5) semakin meningkat motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, karena mereka sendiri memahami masalah yang dihadapi.
Banyak juga program-program penghijauan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, namun bibit tanaman kurang sejalan dengan keinginan masyarakat.  Yang ada di masyarakat, hanya terkesan bagi-bagi bibit. Tidak ada tindak lanjut apakah bibit tersebut ditanam atau tidak, tumbuh atau tidak. Masyarakat yang merasa tidak membutuhkan bibit yang diberikan, tentu akan membiarkan bibit tersebut begitu saja. Sehingga tingkat keberhasilan dari program seperti ini sangatlah kecil.
Jika masyarakat dilibatkan secara aktif, akan lebih mudah untuk memasukkan muatan penyadaran tentang pelestarian lingkungan kepada masyarakat itu sendiri. Jika sudah lebih banyak masyakarat yang sadar bahwa memelihara dan melestarikan lingkungannya, sedikit banyak tentu akan berdampak positif pada pengurangan pemanasan global.[1]

D.  Peran Serta, Hak, dan Kewajiban, Masyrakat Terhadap Lingkungan

1.  Peran  Serta Masyarakat Terhadap Lingkungan

Untuk menjaga lingkungan, kita bisa mulai dari diri dan keluarga kita masing-masing, misalnya dengan membiasakan memisahkan sampah organik dan anorganik dan membuang sampah tersebut pada tempatnya. Tidak membakar sampah, yang biasanya dianggap sebagai cara paling praktis pada sebagian besar masyarakat. Menyediakan tempat sampah di mobil sehingga tidak perlu membuang sampah di sepanjang jalan, serta menyediakan tempat sampah ditempat-tempat umum lainnya.
Hal lain yang juga sangat mudah untuk dilaksanakan adalah dengan membiasakan menanam dan memelihara tanaman di sekitar tempat tinggal kita. Tidak harus tanaman besar, tapi juga tanaman kecil dan semak seperti bunga-bungaan dan tanaman pagar. Bisa dibayangkan jika semua rumah punya ruang terbuka hijau, berapapun ukurannya (tentu juga disesuaikan dengan ukuran tanah yang dimiliki) tentu akan memberikan dampak positif pada bumi kita ini. Pemanasan global pasti berkurang! Seperti pepatah lama ‘sedikit-demi sedikit, lama-lama jadi menjadi bukit’ rasanya masih cukup relevan. [2]
2.  Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Pasal 5 ayat (1) UUPLH berbunyi :
“Setiap orang memepunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Hak tersebut memberikan kepada yang memepunyai tuntutan yang sah guna meminta kepentingannyaakan suatu lingkunagan hidup yang baik dan sehat itu dihormati, sesuai tuntutan yang dapat didukung oleh prosedur hokum, dengan perlindungan yang dapat didukung oleh pengadilan dan perangkat-perangkat lainnya.
Tuntutan tersebut mempunyai dua fungsi yang berbeda yaitu sebagai berikut :
(a). hak pembela diri terhadap gangguan dari luar yang menimbulkan kerugian pada lingkungannya, dan
(b). pada hak menuntut dilakukannya suatu tindakan agar linkungannya dapat dilestarikan, dipulihkan atau diperbaiki,ditampung dalam pasal 20 ayat (2) dan (4) UUPLH Pasal 34 UUPLH yang mengatur tentang ganti rugikepda orang dan atau melakukan tindakan tertentu.
          Dalam Pasai 34 ayat (1) UUPLH dinyatakan bahwa tindakan tertentu meliputi misalnya :
(a). memasang atau memperbaiki unitb pengelohan limbah sehingga limbah sesuai dengan buku mutu lingkungan hidup yang ditentukan.
(b). memulihkan fungsi lingkungan hidup
(c). Memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran lingkungan hidup.
Penegakan peraturan perundang-undangan adalah perlu sekali bagi perlindungan hokum lingkungan hidup seseorang.
Hak-hak fundamental yang khusus dikaitkan pada lingkungan barulah beberapa tahun terakhir ini. Hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik sebagaimana tertera dalam berbagai konstitusi dikaitkan dengan kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup. Berarti bahwa lingkungan hidup dengan sumber-sumber dayanya adalah kekayaan bersama yang dapat digunakan setiap orang yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat dan untuk generasi-generasi yang akan dating. Perlindungan lingkungan hidup dan dan sumber daya alamnya dengan demikian mempunyai tujuan ganda, yaitu melayani kepentingan masyrakat secara keseluruhan dan melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhannya dan melayani kepentingan individu-individu.
Maka kesimpulan yang dapat dari atas adalah bahwa masyarakat mempunyai hak atas lingkungan yang besih dan sehat, namun tak lepas dari peran masyarakat yang cerdas dalam mengelola lingkungan yang baik. Apabia itu semua sudah terwujud dengan nyata maka lingkungan yang akan datang dapat terjaga dengan baik.


3.  Kewajiban Masyrakat Terhadap Lingkungan
Sebagaimana mestinya kewajiban adalah awal untuk kita mendapatkan hak, namun dalam beradaptasi sama lingkungan kewajiban juga menentukan hak apa yang kita dapat, apabila kita berbuat sesuai dengan aturan yang ada maka hak yang kita dapat juga setimpal. Namun dalam hal ini hak yang bagaimana  yang kita dapatkan, yentunya hak yang telah ditentukan diatas, dan masih banyak hak yang lain yang bisa kita dapatkan, seperti hak mendapatkan informasi, dan sebaginya.
Tapi itu semua akan diperhatikan apabila masyarakat sadar akan lingkungan yang ada, dan kritis dalam menanggapi permasalahan-permasalahan ingkungan, terutama dalam masalah perubahan ingkunagan. Begitu juga apabila masyrakat mengetahui ada suatu permasalahan yang terjadi dalam lingkungan, sebaiknya masyarakat mengabarinya kepada pemerintah agar ada tanggapan yang intensif, dan akan menghasilkan hasil yang positif dalam menjaga lingkungan.







BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pada hakikatnya manusia dan lingkungan hidup lainnya adalah sama-sama mahkluk ciptaan tuhan, maka dari pada itu manusia merupakan khalifah dari semua mahkluk yang ada. Namun yang menjadi persolan, apakah manusia bisa menjadi khalifah yang diharapkan, tentunya tidak semua manusia bisa untuk menjadi khalifah diantara mahkluk hidup yang lainnya. Jadi dalam makalah ini manusia sangat perperan penting dalam mengelola lingkungan, baik dari hak maupun dari kewajiban sebagai makhluk yang diaggap berakal. Dan tentunya kita berharap agar dengan sadarnya manusia akan kerusakan jangka panjang yang akan dialami oleh  generasi yang datang apabila lingkungan rusak.
B.  Saran
Tentunya kita sebagai manusia yang mempunyai akal pikiran yang baik dari lingkungan yang yang ada, dari hewan, tumbuhan, batu-batuan, air, udara dan sebagainya, maka sadar akan kerusakan yang terjadi apabila alam yang kapan bisa dilakukan oeh kita semua.



DAFTAR PUSTAKA

Koesnadi Harjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada           University Press, Yogyakarta, 2005.
UU NO. 23 Tahun 1997


[1] http://blhbu.net/index.php?option=com, di download tanggal 1 maret 2012, jam 20. 30 wib.
[2] Hukum Tata Lingkungan, oleh Koesnadi Hardjasoemantri, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta 2005, hlm 101.

No comments:

Post a Comment