A.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Segala sesuatu yang ada di dunia
ini erat hubungannya satu sama lain. Antara manusia dengan manusia, manusia
dengan kelompok, manusia dengan masyarakat, dan bahkan
antara manusia masyarakat
sesama manusia yang dunia sekalipun. Dalam makalah ini akan membahas tentang kontrak
innominat, yang di khususkan kepada Franchise.
Dalam hai ini
pemakalah membawa kita kepada sebuah pemahaman yang lebih menantang, dari pada
kontarak-kontrak yang telah
diatur dalam BW. Adapun bentuk kontrak yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah kontrak innominat, tapi tidak semuanya, hanya salah satu dari beberapa
kontrak yang ada, yaitu kontrak tentang Franchise.
Adapun dalam
makalah ini akan membawa kita kepada sebuah contoh kasus yang akan member pehaman
tentang kontrak Franchise, secara singkat tetapi mudah dipahami, karena
menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca.
2.
Rumusan
Masalah
Pada kontrak innominat ini akan
membahas masalah tentang Franchise , tetapi yang akan dibahas adalah sebagai
berikut :
a. Apa
yang dimaksud dengan franchise;
b. Apa
yang menjadi dasar hukum kontrak franchise
c. Bagaimana
bentuk perjanjiannya; dan
d. Apa
contoh dari kontrak innominat yang dikhususkan pada franchise.
B.
PEMBAHASAN
FRANCISHE
1.
Pengertian
Franchise
Franchise berasl dari bahasa Prancis , yaitu
franchir yang mempunyai artinya memberi kebebasan pada pihak . pengertian
franchise dari segi yuridis, dapat dilihat dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, berbagai pendapat dan pandangan ahli. Peraturan perundang-undangan,
pendapat dan pandangan ahli disajikan berikut ini.
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1997
tentang Waralaba franchise atau waralaba diartikan sebagi berikut.”
“Perikatan dimana salah satu pihak
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau dan menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan dan penjualan barang dan atau jas
2.
Dasar
Hukum Franchise
1.
Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH
Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan
dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2. Hukum
keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner),
ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan
dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan
tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan
franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
5. Peraturan lain lain sebagai dasar hokum;
a.
Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan
usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya
dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983
tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan, c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)) d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan, f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc. h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee. k. Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan, c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)) d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan, f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc. h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee. k. Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.
3. Contoh
Kontrak Franchise
Contoh
Perjanjian Franchise Restoran
Yang bertandatangan di bawah ini:
1. Drs. M. Adung Darmadung, Direktur
Restoran Serba Wenak beralamat di Jl. Raja Panjang No. 221 Kebun Jeruk, Jakarta
Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran Serba Wenak dalam
perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
2. Leni Marleni, swasta beralamat di Jl. Van Java
No. 32 Radio Dalam Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.
Pada hari ini Kamis, tanggal duabelas bulan enam tahun
duaribu delapan (12-06-2008) bertempat di kantor Restoran Serba Wenak di alamat
tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan
siap saja yang dikenal dengan nama Restoran Serba Wenak.
Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu
Franchise menjual dan menyajikan makanan Serba Wenak untuk wilayah Jakarta
Selatan.
Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan
mengendalikan mutu makanan Serba Wenak serta memebrikan pelayanan terbaik bagi
setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa Franchisor
memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka restoran yang
menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di
seluruh wilayah Jakarta Selatan.
Franchisor memberikan
izin kepada Franchisee dengan nama Restoran Serba Wenak untuk itu Franchisee
dapat m enggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya
yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi
semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas
dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini
dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian degnan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1:
Syarat-Syarat
Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
1. memiliki tempat usaha baik miliki sendiri atau hak sewa
minimal 5 (lima) tahun seluas 400 meter npersegi dengan desain sebagaimana
terlampir.
2. menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk
15 kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (limapuluh) kendaraan roda 2 (dua) dan
minimal satu toilet untuk konsumen.
3. menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 300.000.000 (tigaratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 35.000.000 (tigapuluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.
4. tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Serba Wenak yang ditetapkan oleh Franchisor.
3. menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 300.000.000 (tigaratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 35.000.000 (tigapuluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.
4. tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Serba Wenak yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 2: Franchisee Fee dan Royalti
1. Franchisee setuju membayar Franchisee Fee sebesar Rp.
50.000.000 (limapuluh juta rupiah), pembayaran mana dilakukan pada saat
perjanjian ini ditandatangani.
2. Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yagn dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3. untuk keperluan promosi secara nasional produk Serba Wenak, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4. marketinf fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya dieprgunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan prpoduk Serba Wenak secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.
2. Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yagn dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3. untuk keperluan promosi secara nasional produk Serba Wenak, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4. marketinf fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya dieprgunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan prpoduk Serba Wenak secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.
Pasal 3: Sengketa dengan Pihak Ketiga
Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun
tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non
hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha restoran yang
dikelolanya.
Pasal 4: Jam Buka Restoran
1. Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini
ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di Jl.
Kutuloncat No. 33 Radio Dalam, Jakarta Selatan dan selanjutnya secara bertahap
akan membuka 2 (dua cabang) antara lain:
a. cabang ciputat tepat di depan kampus UIN Syarif HIdayatullah Jakarta Selatan
b. cabang lebak bulus tepat di samping Perpustakaan Iman Jamak Lebak bulus Jakarta Selatan
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor. 3. dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.
a. cabang ciputat tepat di depan kampus UIN Syarif HIdayatullah Jakarta Selatan
b. cabang lebak bulus tepat di samping Perpustakaan Iman Jamak Lebak bulus Jakarta Selatan
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor. 3. dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.
Pasal 5: Kewajiban Franchisor
Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban
untuk: 1. memberikan panduan operasional pengelolaan
restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang
manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Serba Wenak. 2. menyediakan desain interior, peleatih dan
materi pelatihan untuk para pekerja restoran franchisee atas biaya franchisor
sendiri.
3. menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara
berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. 4. memberikan konsultasi gratis kepada
franchisee apabila restoran franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat
menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5. memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membentu franchisee memeproleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.
5. memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membentu franchisee memeproleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.
Pasal 6: Kewajiban Franchisee
1. seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan
restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu Serba Wenak yang sesuai dengan
standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan
dan pengoperasian restoran menjadi tanggungan franchisee sendiri. 2. franchisee
setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam,
bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang
usaha restoran, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya
franchisee.
3. franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
3. franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
Pasal 7: Biaya-Biaya
1. Franchisee sestuju membayar kepada franchisor semua biaya
dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan tambahan
atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada
franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan
sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
Pasal 8: Pajak
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh franchisee kepada
franchisor yang atas pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak sesusai
dengan kegtentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut
ditanggung oleh franchisee.
Pasal 9: Perubahan Sistem
Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system
marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda
pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan
dengan itikad baik demi usaha franchisee.
Pasal 10: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 12 juni 2008 dan berakhir pada
tanggal 11 Juni 2013 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang
dngan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Pasal 11: Kuasa
1. Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada franchisor
untuk sewaktu-waktu seuai dengan keinginan franchisor untuk memeriksa dan atau
mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee tanpa pengecualian apapun
juga. 2. seluruh biaya audit dan biaya
lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee.
Pasal 12: Laporan
1. Franchisee setuju memberikan laporan penjualan secara
periodic setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya
untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2. dalam sekali setahun franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3. laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
2. dalam sekali setahun franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3. laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
Pasal 13: Rahasia Dagang
Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen
dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari franchisor.
Pasal 14: Pembatalan
Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini
karena hal-hal berikut:
1. apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2. apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3. dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a. membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b. Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya. c. Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
d. Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor. e. Franchisee dengan segera mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f. Franchisee memberikan kausa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.
1. apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2. apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3. dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a. membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b. Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya. c. Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
d. Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor. e. Franchisee dengan segera mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f. Franchisee memberikan kausa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.
Pasal 16: Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat
dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila
dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan
maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua
belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengalidan
Negeri Jakarta Barat.
Pasal 16: Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari
pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama. Dibuat danditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Juni tahun
2008.
Franchisee Franchisor
Leni Marleni Drs. Adung Darmadung
C.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dalam perkembangan zaman, banyak hal berubah
dari segala hal, maupun dari cara pandang, cara hidup, bahkan aturan-aturan
barupun bermunculan, sehingga banyak hal
yang berubah, sehingga aturan yang mengaturpun ikut berubah. Namun dalam hal
ini hanya membahas bentuk kontrak diluar Kitab Undang-undang Perdata , yaitu
franchise, yang akan memberi wawasan yang sangat baik untuk perkembangan ilmu
pendidikan saat ini.
Dalam kontrak ini pun akan membawa kita semua
dalam hal yang baru, karena kontrak ini
adalah kontrak yang baru berkembang dalam duni usaha. Dengan begitu makalah ini
akan membimbing kita semua kearah yang lebih modern dalam menjalani perjanjian
sehai-hari. Dengan contoh yang ada maka akan lebih mempermudah kita dalam mempelajari kontrak ini.
2.
Saran
Pada masa saat sekarang dalam menjalani
kehidupan tidak hanya terpaku dalam sebuah permasalahan yang lama saja, seperti
kontrak yang ada dalam BW saja, tapi kontrak itu semua sudah berkembang secara
pesat dalam masyarakat pada saat ini.
Maka dari pada itu diharapkan kepada semua sarjana hokum agar dapat
memahami kontrak-kontark yang ada diluar dari hokum perdata yang diatur dalam
BW.
No comments:
Post a Comment